SISTEM PERIZINAN MAHASISWA ASING

LEMBAGA KEMAHASISWAAN & ALUMNI (LKA)

https://kemahasiswaan.unpam.ac.id/wp-content/uploads/2024/04/Tata-cara-penerimaan-mahasiswa-asing.pdf

 

PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN BELAJAR BARU

  1. Hasil Pindaian Surat Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan DIrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
  2. Informasi terkait program studi dan data pribadi.
  3. Hasil Pindaian Surat Diterima di Perguruan Tinggi (LOA).
  4. Hasil Pindaian Ijazah atau Transkrip Akademik.
  5. Hasil Pindaian Paspor.
  6. Hasil Pindaian Surat Pernyataan untuk:
    1. Tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia.
    2. Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik.
    3. Mematuhi Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
  7. Hasil Pindaian Surat Pernyataan dari penjamin atau penanggungjawab selama belajar.
  8. Hasil Pindaian Surat Keterangan Jaminan Pembiayaan.
  9. Hasil Pindaian Surat Keterangan Sehat.
  10. Hasil Pindaian Foto berwarna ukuran paspor.

 

PERSYARATAN PENGAJUAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR

  1. Hasil Pindaian Surat Permohonan Perpanjangan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi.
  2. Semua Informasi dan Dokumen yang digunakan pada permohonan Izin Baru, ditambah dengan:
    1. Hasil Pindaian Transkrip Akademik.
    2. Hasil Pindaian KITAS dan STM/SKLD.

 

Sumber : https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/

Total Page Visits: 508 - Today Page Visits: 7