Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2026 dan Pedoman Pengelolaan Beasiswa bagi Mahasiswa Universitas Pamulang
Published on: 17 Sep 2026

Kegiatan
Universitas Pamulang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor
Nomor 3 Tahun 2026 dan Pedoman Pengelolaan Beasiswa bagi Mahasiswa Universitas
Pamulang pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring
melalui ruang virtual Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta
pengelola bidang kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pamulang.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Universitas Pamulang
untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan tata kelola beasiswa bagi
mahasiswa. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai
ketentuan yang perlu dipahami dalam pelaksanaan pengelolaan beasiswa serta
peran masing-masing unsur terkait dalam mendukung penyelenggaraan layanan
kemahasiswaan.
Kegiatan diawali dengan arahan dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan,
Dr. Dameis Surya Anggara, M.Pd. Arahan tersebut menjadi landasan dalam
pelaksanaan sosialisasi sekaligus menekankan pentingnya pemahaman bersama
terhadap peraturan dan pedoman yang berlaku dalam pengelolaan beasiswa di
lingkungan Universitas Pamulang.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Andri Priadi, S.E., M.M., menyampaikan laporan kegiatan. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta keterlibatan unsur-unsur terkait dalam mendukung pengelolaan kemahasiswaan dan beasiswa di lingkungan universitas.
Materi utama mengenai beasiswa disampaikan oleh Kepala Bidang Beasiswa,
Aisyah Al-Baroroh, S.S., M.Pd. Sebagai narasumber, beliau memberikan penjelasan
mengenai Pedoman Pengelolaan Beasiswa bagi Mahasiswa Universitas Pamulang, termasuk
hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan dan pengelolaan program
beasiswa.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dekan, seluruh ketua program studi, serta
dosen Level 1 bidang kemahasiswaan dari berbagai program studi di lingkungan
Universitas Pamulang. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat
memperkuat koordinasi dan memastikan informasi mengenai regulasi serta pedoman
beasiswa dapat dipahami dan diterapkan secara selaras di tingkat fakultas
maupun program studi.
Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2026 dan Pedoman Pengelolaan
Beasiswa juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola layanan
kemahasiswaan, khususnya dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada
mahasiswa terkait kesempatan memperoleh beasiswa. Dengan pemahaman yang seragam
terhadap regulasi dan pedoman, pelaksanaan program diharapkan dapat berjalan
secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pamulang terus mendorong penguatan koordinasi antara pimpinan universitas, fakultas, program studi, dan pengelola bidang kemahasiswaan dalam mendukung layanan mahasiswa. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak terkait dalam melaksanakan pengelolaan beasiswa secara efektif sekaligus memberikan informasi yang tepat kepada mahasiswa di lingkungan Universitas Pamulang.




